Saturday, April 25, 2020

Makalah Mabim Aksi - Kajian BPJS Essays - , Term Papers

Makalah Mabim Aksi - Kajian BPJS Evaluasi Hasil Pelak sanaan Kebijakan BPJS dan Keluhan PEngguns Oleh: Christian Hadi Asmoro (130210170023) Pelayanan kesehatan adalah salah satu hak mendasar masyarakat yang penyediannya wajib diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan iuran jaminan kesehatan nasional untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Perpres tentang naiknya iuran bagi para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016. Pemerintah membatalka n kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang diatur dalam Peraturan Pres iden Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Perpres terse but, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III akan dinaikkan dari Rp 25 .500 menjadi Rp 30.000. Setelah Pemerintah membatalkan ken aikan iuran BPJS Kesehatan maka besaran iuran yang dibayarkan bagi pemegang kartu kelas III sebesar Rp 25.500 . Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak yang dikeluhkan dan dipersoalkan masyarakat. Layanan Kesehatan milik pemerintah banyak dilaporkan kelembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menurut Asisten ORI Perwakilan D. I. Yogyakarta (Bapak Jaka Susila Wahyuana) laporan keluhan tentang prosedur pelayanan BPJS Kesehatan cukup tinggi pada tahun 2015. Laporan yang masuk kelembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di antaranya dalam hal pengurusan birokrasi, pendaftaran, hingga antrian yang lam a dan juga terkait pembayarannya . . Hubungan Stakeholder Hubungan Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dengan Rumah Sakit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Rumah sakit adalah salah satu bagian pelayanan kesehatan yang dikembangkan dalam membangun kesehatan. Kebutuhan akan kesehatan menjadi bagian yang sangat vital membuat rumah sakit menjadi sangat penting. Dari tabel 4 di halaman berikutnya tampak bahwa jumlah Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Provinsi D. I. Yogyakarta berjumlah 57 Rumah Sakit. Jumlah ini terbagi atas Kabupaten yang ada di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan di Kabupaten Bantul jumlah Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berjumlah 13 Rumah Sakit. Hubungan Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Dengan Puskesmas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat yang sangat penting di Indonesia. Pusat pembinaan masyarakat di bidang kesehatan dan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang unit pelaksana teknis dinas kebupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja (Depkes, 2011). Puskesmas adalah unit pelayanan tingkat pertama dalam membangun kesehatan di Indonesia. Pelayanan tingkat pertama ini menjadi sangat penting keberadaaya untuk mewujudkan derajat kesehatan secara optimal. Pola hubungan antar lembaga Bandan Penyelenggara Jamaian Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Hubungan Kerja Sama antar lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Faslitas Kesehatan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 85 Tahun 2013 Pasal 6 ayat 1 dan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam melaksanakan tugasnya, dapat melakukan kerja sama dengan organisasi atau lembaga lain dalam negeri dan luar nergi. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas BPJS Kesehatan atau meningkatkan kualitas pelayanannya kepada peserta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dalam pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa pengertian dari fasilitas kesehatan ialah pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat Fasilitas kesehatan haruslah menjamin kesehatan dari pesertanya sendiri. Menurut peraturan presiden tersebut, setidaknya ada dua kategori yang masuk kepada peserta JKN Kesehatan yaitu, PBI dan bukan PBI kesehatan. Peserta PBI kesehatan adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. Sedangkan peserta bukan PBI kesehatan merupakan pesrta yang bukan